Muhammad Firman Malik Man
19210660
4EA21
HAK PEKERJA & BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hak Atas Pekerjaan Hak atas
pekerjaan merupakan hak azasi manusia, karena.:
1) Kerja melekat pada tubuh manusia.
Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau
difikirkan lepas dari tubuh manusia.
2) Kerja merupakan perwujudan diri
manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan
sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui
kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya
sendiri sebagai manusia yang mandiri.
3) Hak atas kerja juga merupakan
salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup,
bahkan hak atas hidup yang layak. Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam
undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. - Hak
Atas Upah Yang Adil Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima
dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu
perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa: Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah,
artinya setiap pekerja berhakØ untuk dibayar. Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh
upah, ia juga berhakØ memperoleh upah yang adil yaitu
upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
Bahwa
perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatifØ dalam soal
pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip
upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
2. - Hak Untuk Berserikat Dan
Berkumpul Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang
adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul.
Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota
mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara
perantaraperantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil,
serikat pekerja memainkan peran yang penting. Ada dua dasar moral yang penting
dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
1. Ini merupakan salah satu wujud
utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
2. Dengan hak untuk berserikat dan
berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka
yang lain, khususnya atas upah yang adil. - Hak Atas Perlindungan Kesehatan Dan
Keamanan Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin
dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan
kesehatannya. Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi
kecelakaan dan kesehatan.
Ini terutama
dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko.
Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini,
paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan
menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan,
keselamatan dan kesehatan kerja:
1. Setiap pekerja berhak mendapatkan
perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan
atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
2. Setiap pekerja berhak mengetahui
kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam
bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
3. Setiap pekerja bebas untuk
memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau
sebaiknya menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah
dianggap menjamin secara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan,
keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun pada akhirnya terjadi risiko tertentu,
secara etis perusahaan tersebut tetap dinilai baik.
3. - Hak Untuk Diproses Hukum Secara
Sah Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan
hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu.
pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan
tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan
untuk membela diri. Ini berarti baik secara legal maupun moral perusahaan tidak
diperkenankan untuk menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau
mendengarkan pekerja itu sendiri.
- Hak Untuk
Diperlakukan Secara Sama Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan
secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan
entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik
dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau
pendidikan lebih lanjut. Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus
dipertimbangkan secara rasional Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin,
etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
- Hak Atas
Rahasia Pribadi Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan
perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui
oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia
pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia
harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang
menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut
kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu
diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut
keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan
sosial lainnya.
4. - Hak Atas Kebebasan Suara Hati
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya
tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan
bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik. - Whistle
Blowing Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau
beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh
perusahaan atau atasannya kepada pihak lain.
Pihak yang
dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia
perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan
pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain,
entah itu masyarakat atau perusahaan lain. Whistle blowing umumnya menyangkut
kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain,
dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan,
paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.
Contoh
whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan
keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau
komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai.
Ada dua macam whistle blowing :
1) Whistle Blowing Internal Hal ini
terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan
yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan
kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utama
dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi
perusahaan tersebut Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan
motivasi moral buruk. Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi
moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
a. Cari peluang kemungkiann dan cara
yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau
atasan itu.
b. Karyawan itu perlu mencari dan
mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan
posisinya, kalau perlu disertai dengan saksisaksi kuat.
2) Whistle Blowing Eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan
perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa
kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Misalnya; manipulasi kadar bahan
mentah dalam formula sebuah produk. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian
bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela
kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama
dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh
keuntungan.
Tentu saja
hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum sampai
membocorkan kasus itu ke luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar
nama perusahaan tidak tercemar karena laporan itu,,kecuali kalau terpaksa.
a. Memastian
bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan
berat dan merugikan banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat
dipakai sebagai dasar pertimbangan.
b. Kalau
menurut penilaiannya kecurangan itu besar, serius dan berakibat merugikan
banyak orang, membawa kasus tersebut kepada staf manajemen untuk mencari jalan
untuk memperbaiki dan menghentikan kecurangan itu. Kalau langkah langkah intern
semacam itu tidak memadai, sementara itu kecurangan tersebut tetap berlangsung,
maka secara moral dibenarkan bahwa karyawan itu perlu membocorkan kecurangan
itu kepada publik.
Dalam sistem
sosial dimana melakukan whistle blowing akan menempatkan seorang karyawan dalam
posisi yang sulit, secara moral karyawan itu diimbau untuk memutuskan sendiri
apakah membocorkan atau tidak membocorkan kecurangan itu. Syaratnya keputusan
itu harus diambil berdasarkan pertimbangan suara hatinya atas berbagai pro dan
kontra, atas berbagai untung dan rugi yang menurut suara hatinya merupakan
keputusan terbaik. Dengan mempertimbangkan segala unsur konkret yang dihadapi,
karyawan itu secara moral tidak boleh dipaksa, melainkan dibiarkan untuk
memutuskan sendiri apa sikap dan tindakan yang akan diambilnya sesuai dengan
suara hatinya sendiri.
6. BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis Pelaku bisnis beranggapan hanya
bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan bersikap netral Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran melindungi konsumen dari tindakan
produsen Hubungan Produsen Dan Konsumen Antara Produsen Dan Konsumen memiliki
“Hak Kontraktual” yaitu Hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika memasuki
suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain - Kontrak Dianggap Baik Dan
Adil : Kedua belah pihak mengetahui
sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuanv yang mereka
sepakat Tidak ada pihak yang memalsukan
fakta tentang kondisi dan syarat-syaratv
kontrak Tidak ada pemaksaanv Tidak mengikat untuk tindakan yang
bertentangan dengan moralitasv Perangkat pengendali Untuk menjamin
Kedua pihak: a. Aturan moral dalam hati sanubari b. Aturan hukum yang
memberikan sanksi Kedua perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan: o
Posisi konsumen yang lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis o Konsumen
membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan - Kewajiban Produsen Memenuhi ketentuan yang melekat pada produkü Menyingkapkan semua informasiü Tidak mengatakan yang tidak benar tentang
produk yang diwarkanü - Pertimbangan Gerakan Konsumen
Produk yang semakin banyak dan rumit Terspesialisasinya jenis jasa Pengaruh
iklan terhadap kehidupan konsumen Keamanan produk yang tidak diperhatikan
Posisi konsumen yang lemah
SUMBER : dennyanggriawan.blogspot.com//wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar