TULISAN
Tema : Tren Gadget
Judul : Kontroversi IOS VS ANDROID
Pendahuluan
Akhir dari
babak pertarungan antara dua nama vendor besar saat ini yaitu Apple vs Samsung
sudah memasuki babak final, dalam persidangan yang berlangsung di kandang
Apple, tepatnya di Pengadilan Tinggi San Jose, Caifornia, Amerika Serikat,
pekan lalu dewan juri menilai Samsung telah melanggar paten dari produk milik
Apple. Dari keputusan ini pihak Samsung akan dikenai denda dan membayar royalty
kepada Apple sebesar US$1,51 miliar, lebih kecil dari jumlah yang dituntut oleh
Apple yaitu $2,5 miliar.
Isi
Isi
Hasil ini berbeda dengan keputusan pengadilan di kandang
Samsung. Di Korea Selatan baik pihak Samsung dan Apple sama-sama dianggap
melanggar paten dan keduanya harus membayar denda. Samsung dikenai denda 25 juta Won sedangkan Apple 40 juta
Won.
Pengadilan Korea Selatan, seperti dilansir Paseban, juga menerapkan larangan terbatas untuk produk dari kedua vendor tersebut yang tercantum dalam berkas keputusan.
Produk-produk tersebut adalah iPhone 3GS, iPhone 4, iPad, iPad 2, Galaxy SI, Galaxy SII, Galaxy Tab, dan Galaxy Tab 10.1. Apple dinyatakan melanggar dua paten Samsung sebaliknya Samsung telah melanggar satu paten milik Apple.
Pengadilan Korea Selatan, seperti dilansir Paseban, juga menerapkan larangan terbatas untuk produk dari kedua vendor tersebut yang tercantum dalam berkas keputusan.
Produk-produk tersebut adalah iPhone 3GS, iPhone 4, iPad, iPad 2, Galaxy SI, Galaxy SII, Galaxy Tab, dan Galaxy Tab 10.1. Apple dinyatakan melanggar dua paten Samsung sebaliknya Samsung telah melanggar satu paten milik Apple.
Sebenarnya
jumlah denda yang harus dibayar olehSamsung bukanlah masalah besar bagi Samsung
karena Samsung sendiri saat ini adalah produsen smartphone terbesar di dunia
yang menguasai hampir 70% pasar teknologi gadget Android. Namun tidak bisa
dihindari kekalahan ini akan memberikan dampak negatif terhadap nama Samsung.
Meskipun demikian, hasil suara dewan juri tersebut belum ‘diketuk palu’ oleh Hakim Lucy Koh karena menganggap masih ada yang harus ‘dirapihkan’ dari keputusan juri tersebut.
Walaupun sudah bisa dipastikan bahwa kali ini Apple menang telak dari Samsung.
Meskipun demikian, hasil suara dewan juri tersebut belum ‘diketuk palu’ oleh Hakim Lucy Koh karena menganggap masih ada yang harus ‘dirapihkan’ dari keputusan juri tersebut.
Walaupun sudah bisa dipastikan bahwa kali ini Apple menang telak dari Samsung.
Penutup
Kesimpulan
secara keseluruhan menurut kacamata public beberapa vendor saling menjatuhkan dengan cara membajak gadget satu sama lain tanpa memikirkan dampak dan resiko yang akan di tanggung
Saran
dalam dunia bisnis jangan lupakan kode etik dalam perdagangan, karna dasarnya persaingan secara sehat lebih menguntungkan satu sama lain ketimbang saling menjatuhkan dengan cara pembajakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar