Nama : M Firman Malik man
NPM : 19210660
Kelas : 2EA19
KATA PENGANTAR
Puji kehadirat allah SWT dengan ini kami bisa menyelesaikan tugas softskill ini. Semoga dengan hasil tugas yang kami buat kami bisa memahami makna dari makalah kami dan menjadi sumber pengetahuan dan wawasan yang luas dan menjadi bekal bagi masa depan kami.
DAFTAR ISI
Bab I Pendahuluan
A. Latar belakang
B. Perumusan
Bab II PEMBAHASAN
Bab III PENUTUP
Kesimpulan
Saran
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Prof.Dr.Rochmat Soemitro, S.H
(Sebelum Reformasi Pajak)
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan uu ( yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengerluaran umum.
(Sebelum Reformasi Pajak)
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan uu ( yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengerluaran umum.
Unsur-Unsur Pajak
Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak mengandung unsur-unsur sbb :
1. iuran rakyat kepada negara,: yang berhak memungut pajak hanyalah negara, iuran tersebut berupa uang (bukan barang),
2. Berdasarkan UU. Pajak dipungut berdasarkan atau atas kekuatan undang-undang serta peraturan pelaksanaannya,
3. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk.
Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Pengertian pajak (setelah reformasi pajak)
Pajak adalah peralihan sebagian kekayaan masyarakat ke kas negara, yang berdasarkan UU (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang secara langsung , yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum negara dan dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong atau menghambat suatu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak mengandung unsur-unsur sbb :
1. iuran rakyat kepada negara,: yang berhak memungut pajak hanyalah negara, iuran tersebut berupa uang (bukan barang),
2. Berdasarkan UU. Pajak dipungut berdasarkan atau atas kekuatan undang-undang serta peraturan pelaksanaannya,
3. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk.
Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Pengertian pajak (setelah reformasi pajak)
Pajak adalah peralihan sebagian kekayaan masyarakat ke kas negara, yang berdasarkan UU (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang secara langsung , yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum negara dan dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong atau menghambat suatu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat.
Fungsi Pajak
Ada 2 fungsi pajak, yaitu :
Ada 2 fungsi pajak, yaitu :
1. Fungsi Budgetair : Pajak sebagai dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran- pengeluarannya,
2. Fungsi mengatur (regulerend)
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi.
Contoh :
A. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras,
B. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif,
C. Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0 % (diberikan pembebasan pajak /tax holiday) untuk mendorong eksport produksi Indonesia di pasaran dunia.
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi.
Contoh :
A. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras,
B. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif,
C. Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0 % (diberikan pembebasan pajak /tax holiday) untuk mendorong eksport produksi Indonesia di pasaran dunia.
Pengertian Hukum Pajak
Segala peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak (Fiscus), dengan rakyat sebagai wajib pajak.
Hukum Pajak ada 2 macam :
1. Hukum Pajak materiil ; Hukum yang memuat norma-norma yang menerangkan antara lain ttg keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (obyek pajak), subyek pajak,dll
2. Hukum Pajak Formal: bentuk atau tat cara bagaimana mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan.
B. Perumusan Masalah
Hukum pajak, yang disebut juga Hukum fiscal adalah keseluruhan peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang atau badan dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas Negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum public, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara Negara dan orang-orang atau badan hukum yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya disebut wajib pajak (Santoso R Brotodihardjo).
Segala peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak (Fiscus), dengan rakyat sebagai wajib pajak.
Hukum Pajak ada 2 macam :
1. Hukum Pajak materiil ; Hukum yang memuat norma-norma yang menerangkan antara lain ttg keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (obyek pajak), subyek pajak,dll
2. Hukum Pajak Formal: bentuk atau tat cara bagaimana mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan.
B. Perumusan Masalah
Hukum pajak, yang disebut juga Hukum fiscal adalah keseluruhan peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang atau badan dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas Negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum public, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara Negara dan orang-orang atau badan hukum yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya disebut wajib pajak (Santoso R Brotodihardjo).
Tugas hukum Pajak adalah menelaah keadaan-keadaan dalam masyarakat yang dapat dihubungkan dengan pengenaan pajak, merumuskannya dalam peraturan-peraturan hukum dan menafsirkannya, sehingga harus pula diperhatikan latar belakang ekonomi dan keadaan-keadaan yang ada dalam masyarakat .
Hukum pajak selain merupakan bagian dari Hukum administrasi negara, memuat pula unsur-unsur hukum tata Negara dan hukum pidana dengan hukum acaranya.
Falsafah Pajak.
Hukum pajak selain merupakan bagian dari Hukum administrasi negara, memuat pula unsur-unsur hukum tata Negara dan hukum pidana dengan hukum acaranya.
Falsafah Pajak.
B. Perumusan
Asas-Asas Pemungutan Pajak.
Bicara asas, artinya kita mencari pembenaran mengapa pemungutan pajak oleh Negara itu dibenarkan. maka jawabannya dapat dilihat kepada 3 asas, yaitu
1. Asas Recht Filosofi ( Asas falsafah Hukum ),
asas ini mencari dasar apakah pemungutan pajak oleh Negara itu dibenarkan sehingga dapat dihalalkan pemungutannya sesuai dengan keadilan. Asas falsafah hukum ini nantinya akan menimbulkan teori-teori yang akan dibahas setelah pembahasan ke 3 asas ini.
2. Asas Yuridis
Asas ini memberikan pemikiran bahwa pajak itu harus sejalan dengan tujuan hukum yaitu keadilan. Keadilan ini dapat dicapai dengan memberikan jaminan hokum atau rechtzekerheid , baik kepada wajib pajak maupun kepada fiscus ( pemungut pajak). Maka dapat kita lihat pada landasan konstitusionalnya yakni Pasal 23 A UUD 1945 yang mengatakan bahwa :
“ segala pajak untuk kepentingan Negara berdasarkan Undang-undang”
Mengapa pajak harus berdasarkan UU tidak lain untuk mencerminkan keadilan dengan jalan memberikan jaminan hukum baik bagi wajib pajak maupun fiscus.
Jaminan kepada wajib pajak : bagi mereka yang diperlakukan tidak adil, dapat mengajukan kepada pejabat yang berwenang tentang hal-hal sebagai berikut :
a. surat keberatan,
b. Surat minta banding,
c.Adanya jaminan penyimpangan rahasia jabatan,
d. Adanya ordonansi keadilan
e.Jaminan hukum bagi fiscus.
asas ini mencari dasar apakah pemungutan pajak oleh Negara itu dibenarkan sehingga dapat dihalalkan pemungutannya sesuai dengan keadilan. Asas falsafah hukum ini nantinya akan menimbulkan teori-teori yang akan dibahas setelah pembahasan ke 3 asas ini.
2. Asas Yuridis
Asas ini memberikan pemikiran bahwa pajak itu harus sejalan dengan tujuan hukum yaitu keadilan. Keadilan ini dapat dicapai dengan memberikan jaminan hokum atau rechtzekerheid , baik kepada wajib pajak maupun kepada fiscus ( pemungut pajak). Maka dapat kita lihat pada landasan konstitusionalnya yakni Pasal 23 A UUD 1945 yang mengatakan bahwa :
“ segala pajak untuk kepentingan Negara berdasarkan Undang-undang”
Mengapa pajak harus berdasarkan UU tidak lain untuk mencerminkan keadilan dengan jalan memberikan jaminan hukum baik bagi wajib pajak maupun fiscus.
Jaminan kepada wajib pajak : bagi mereka yang diperlakukan tidak adil, dapat mengajukan kepada pejabat yang berwenang tentang hal-hal sebagai berikut :
a. surat keberatan,
b. Surat minta banding,
c.Adanya jaminan penyimpangan rahasia jabatan,
d. Adanya ordonansi keadilan
e.Jaminan hukum bagi fiscus.
Jaminan hukum ini dapat mempertegas UU perpajakan harus dapat dilaksanakan. Untuk dapat dijalankannya UU secara baik, harus ada penyempurnaan peraturan yang lengkap dengan sanksi-sanksi yang tegas untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, penyelundupan pajak dll.
3. Asas Economis
Negara tidak menghendaki karena adanya pajak, ekonomi masyarakat jadi merosot, tetapi sebaliknya pajak harus melindungi kehidupan ekonomi dalam masyarakat serta menjamin kontinuitasnya. Maka dalam hal ini fungsi pajak yang mengaturlah yang dipentingkan untuk menentukan politik perekonomian itu.
4.Asas Finansiil
Dari sudut finansiil, pemungutan pajak hendaknya memperhatikan biaya, baik biaya dari fihak wajib pajak maupun Negara.
Biaya-biaya Negara :
1. antara lain biaya pemungutan pajak (biaya
operasional) harus sekecil mungkin,
2. Hasil pemungutan pajak harus dapat menutupi pengeluaran Negara,
3. Harus terdapat pengawasan yang efektif dan kemungkinan- kemungkinan tagihan paksaan,
4. Sumber-sumber penghasilan sendiri harus dapat diperiksa.
3. Asas Economis
Negara tidak menghendaki karena adanya pajak, ekonomi masyarakat jadi merosot, tetapi sebaliknya pajak harus melindungi kehidupan ekonomi dalam masyarakat serta menjamin kontinuitasnya. Maka dalam hal ini fungsi pajak yang mengaturlah yang dipentingkan untuk menentukan politik perekonomian itu.
4.Asas Finansiil
Dari sudut finansiil, pemungutan pajak hendaknya memperhatikan biaya, baik biaya dari fihak wajib pajak maupun Negara.
Biaya-biaya Negara :
1. antara lain biaya pemungutan pajak (biaya
operasional) harus sekecil mungkin,
2. Hasil pemungutan pajak harus dapat menutupi pengeluaran Negara,
3. Harus terdapat pengawasan yang efektif dan kemungkinan- kemungkinan tagihan paksaan,
4. Sumber-sumber penghasilan sendiri harus dapat diperiksa.
BAB II
PEMBAHASAN
Biaya bagi wajib pajak
1. Tekanan pajak atas biaya kehidupan/rumah tangga harus sekecil mungkin supaya kebahagiaan sesedikit mungkin dirugikan,
2. Pajak berkala harus dapat dibayar dari penghasilan itu.
Asas pemungutan pajak juga dapat dilihat menurut dasar pemungutannya , yang terdiri dari:
• Asas Domisili
• Asas sumber dan
• Asas kebangsaan/nationaliteit
• Asas Domisili
Adalah suatu asas pemungutan pajak yang digantungkan pada domisili/tempat kediaman seseorang dalam suatu Negara. Menurut asas ini : “Negara dimana seseorang bertempat tinggal itulah yang berhak memungut pajak dari semua penghasilan yang diperolehnya, baik atas penghasilan di dalam Indonesia maupun atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri ( World wide income).
World wide income maksudnya semua penghasilan dari Negara mana saja yang terdiri dari :
Asas pemungutan pajak juga dapat dilihat menurut dasar pemungutannya , yang terdiri dari:
• Asas Domisili
• Asas sumber dan
• Asas kebangsaan/nationaliteit
• Asas Domisili
Adalah suatu asas pemungutan pajak yang digantungkan pada domisili/tempat kediaman seseorang dalam suatu Negara. Menurut asas ini : “Negara dimana seseorang bertempat tinggal itulah yang berhak memungut pajak dari semua penghasilan yang diperolehnya, baik atas penghasilan di dalam Indonesia maupun atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri ( World wide income).
World wide income maksudnya semua penghasilan dari Negara mana saja yang terdiri dari :
a. Gaji yang diperoleh dari dalam negeri
b. Penghasilan dari barang tak bergerak di luar negeri
c. hasil dari barang bergerak atau tak bergerak di dalam
negeri tempat ia tinggal.
Asas Sumber.
b. Penghasilan dari barang tak bergerak di luar negeri
c. hasil dari barang bergerak atau tak bergerak di dalam
negeri tempat ia tinggal.
Asas Sumber.
Suatu cara pengenaan pajak yang didasarkan pada adanya sumber di suatu Negara. Negara dimana sumber itu berada, berhak memungut pajak-pajaknya. Misalnya : Seseorang yang bertempat tinggal di luar Indonesia dapat dikenakan pajak Indonesia, atas penghasilan yang berasal dari sumber-sumber yang ada di Indonesia.
Asas Kebangsaan/Asas Nationaliteit.
Asas nationaliteit ini adalah suatu cara pemungutan pajak pada orang yang mempunyai kebangsaan yang sama dengan Negara yang akan memungut pajak. Contohnya : Negara yang sedang berperang, memungut pajak pada orang yang berkebangsaan Negara itu dimana saja orang itu berkedudukan untuk membiayai perang.
Perbedaan asas-asas yang dianut di berbagai Negara dapat menimbulkan pajak ganda Artinya seorang subyek pajak yang dikenakan kebih dari satu pemungutan pajak atas pajak yang sama.
Asas nationaliteit ini adalah suatu cara pemungutan pajak pada orang yang mempunyai kebangsaan yang sama dengan Negara yang akan memungut pajak. Contohnya : Negara yang sedang berperang, memungut pajak pada orang yang berkebangsaan Negara itu dimana saja orang itu berkedudukan untuk membiayai perang.
Perbedaan asas-asas yang dianut di berbagai Negara dapat menimbulkan pajak ganda Artinya seorang subyek pajak yang dikenakan kebih dari satu pemungutan pajak atas pajak yang sama.
Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi
Penerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil Verifikasi harus dilakukan melalui Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, kecuali penerbitan:
- SKPKBT berdasarkan hasil Verifikasi atas keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri; dan
- SKPLB berdasarkan hasil Verifikasi terhadap permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
Definisi dari Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi menurut Pasal 1 angka 5 PP ini adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan petugas Verifikasi atas hasil Verifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
(kesimpulan) Pengertian penerimaan negara adalah semua uang dan/atau yang bisa dinilai dengan uang yang masuk ke kas negara. Semua penerimaan sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa adalah hak negara termasuk di dalamnya adalah bunga dan/atau jasa giro atas dana negara yang disimpan pada bank sentral. Penerimaan negara terdiri dari:
- Penerimaan Pepajakan;
- Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- Penerimaan Hibah;
- Penerimaan Pengembalian Belanja;
- Penerimaan Pembiayaan, dan;
- Penerimaan Perhitungan Pihak Ketiga.
Penerimaan dari kementerian/lembaga/satuan kerja tidak boleh digunakan secara langsung untuk membiayai pengeluaran jadi harus melalui kas umum negara dulu. Sehingga Pemerintah dapat mengetahui besarnya dana penerimaan secara menyeluruh untuk dibukukan secara nasional.
Saran
Agar pajak dilakukan secara efisien dan konsisten terhadap masyarakat dan penerapan pemerintah terhadap pajak di lakukan secara merata bertindak jujur dan adil dan tidak ada penyalahgunaan anggaran pajak yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
referensi :
belajarpajak.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar