KATA PENGANTAR
Puji kehadirat allah SWT dengan ini kami bisa menyelesaikan tugas softskill ini. Semoga dengan hasil tugas yang kami buat kami bisa memahami makna dari makalah kami dan menjadi sumber pengetahuan dan wawasan yang luas dan menjadi bekal bagi masa depan kami.
DAFTAR ISI
Bab I Pendahuluan
A. Latar belakang
B. Perumusan
Bab II PEMBAHASAN
Bab III PENUTUP
Kesimpulan
Saran
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Prof.Dr.Rochmat Soemitro, S.H
(Sebelum Reformasi Pajak)
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan uu ( yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengerluaran umum.
(Sebelum Reformasi Pajak)
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan uu ( yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengerluaran umum.
Unsur-Unsur Pajak
Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak mengandung unsur-unsur sbb :
1. iuran rakyat kepada negara,: yang berhak memungut pajak hanyalah negara, iuran tersebut berupa uang (bukan barang),
2. Berdasarkan UU. Pajak dipungut berdasarkan atau atas kekuatan undang-undang serta peraturan pelaksanaannya,
3. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk.
Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Pengertian pajak (setelah reformasi pajak)
Pajak adalah peralihan sebagian kekayaan masyarakat ke kas negara, yang berdasarkan UU (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang secara langsung , yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum negara dan dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong atau menghambat suatu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak mengandung unsur-unsur sbb :
1. iuran rakyat kepada negara,: yang berhak memungut pajak hanyalah negara, iuran tersebut berupa uang (bukan barang),
2. Berdasarkan UU. Pajak dipungut berdasarkan atau atas kekuatan undang-undang serta peraturan pelaksanaannya,
3. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk.
Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Pengertian pajak (setelah reformasi pajak)
Pajak adalah peralihan sebagian kekayaan masyarakat ke kas negara, yang berdasarkan UU (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang secara langsung , yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum negara dan dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong atau menghambat suatu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat.
Fungsi Pajak
Ada 2 fungsi pajak, yaitu :
Ada 2 fungsi pajak, yaitu :
1. Fungsi Budgetair : Pajak sebagai dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran- pengeluarannya,
2. Fungsi mengatur (regulerend)Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi.
Contoh :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar